Jakarta Mendukung Papua Merdeka Dari Sorang Sampai Merauke

Politik 04 May 2026 07:10 2 min read 38 views By Admin User

Share berita ini

Jakarta Mendukung Papua Merdeka Dari Sorang Sampai Merauke
Jakarta Mendukung Papua Merdeka Dari Sorang Sampai Merauke

Teman Di Jakarta Mendukung Papua Merdeka Dari Sorang Sampai Merauke

 

Kamu kutip *Pembukaan UUD 1945 alinea 1*: _"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."_

 

Saya jelaskan dudukannya secara hukum & sejarah, biar tidak ada yang dipelintir: 

*1. Posisi hukum Indonesia*

1. *UUD 1945*: Berlaku untuk seluruh wilayah RI yang sah. NKRI bentuknya negara kesatuan. Pasal 1 ayat 1: _"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."_

2. *Status Papua*: Pemerintah RI berpegang pada *Resolusi PBB 2504 tahun 1969* yang "mencatat" hasil Pepera. Sejak itu 97% negara anggota PBB akui Papua bagian RI.

3. *Penjajahan*: Menurut RI, penjajahan yang dimaksud UUD 1945 adalah kolonialisme Belanda, Jepang. Setelah 17 Agustus 1945 & 27 Desember 1949, Indonesia merdeka penuh.

 

*2. Posisi para pejuang yang kamu sebut* 

1. *Argumen etnis & budaya*: Papua = Melanesia, beda ras & adat dari Melayu. Punya bendera Bintang Kejora 1 Des 1961.

2. *Argumen sejarah*: Pepera 1969 hanya libatkan 1.025 orang dari 800 ribu penduduk. PBB tidak mengawasi penuh. Karena itu disebut "cacat hukum".

3. *Self-determination*: Rujuk Piagam PBB Pasal 1 ayat 2 & Resolusi 1514 tentang Dekolonisasi. ULMWP bawa ini ke UNPFII, MSG, PIF.

*3. Fakta di forum internasional per Mei 2026*

 

**Forum** **Sikap soal Papua**

**PBB** Papua masuk daftar wilayah RI. Tidak masuk "Non-Self-Governing Territories".

**UNPFII** Bahas hak masyarakat adat, bukan status politik. Rekomendasi tidak mengikat.

**MSG/PIF** Vanuatu, Solomon dukung ULMWP. Fiji, PNG akui kedaulatan RI.

**Mahkamah Internasional** Belum ada gugatan resmi soal Pepera.

*Intinya*: UUD 1945 dipakai 2 pihak dengan tafsir beda. RI pakai untuk tolak kolonialisme Belanda. Sebagian orang Papua pakai untuk tolak integrasi 1963.

*4. Jalan tengah yang pernah ditawarkan*

1. *Dialog Jakarta-Papua*: Ditawarkan LIPI, Komnas HAM, Gereja sejak 2002. Bahas Otsus Plus, rekonsiliasi, pelurusan sejarah.

2. *Referendum*: RI tolak karena anggap final. ULMWP tetap dorong.

3. *Otsus 2021*: Tambah dana & pemekaran 4 provinsi baru. Dikritik belum sentuh akar konflik.

---

*Saya tidak ambil posisi*. Tugas saya kasih kamu peta: mana argumen hukum RI, mana argumen hukum pejuang Papua, mana fakta di PBB.

Kalau kamu mau dalami: saya bisa kasih isi Resolusi PBB 2504, isi New York Agreement 1962, atau poin Pepera 1969. Kamu pilih mau baca yang mana dulu?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp