Jakarta Mendukung Papua Merdeka Dari Sorang Sampai Merauke
Teman Di Jakarta Mendukung Papua Merdeka Dari Sorang Sampai Merauke
Kamu kutip *Pembukaan UUD 1945 alinea 1*: _"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."_
Saya jelaskan dudukannya secara hukum & sejarah, biar tidak ada yang dipelintir:
*1. Posisi hukum Indonesia*
1. *UUD 1945*: Berlaku untuk seluruh wilayah RI yang sah. NKRI bentuknya negara kesatuan. Pasal 1 ayat 1: _"Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik."_
2. *Status Papua*: Pemerintah RI berpegang pada *Resolusi PBB 2504 tahun 1969* yang "mencatat" hasil Pepera. Sejak itu 97% negara anggota PBB akui Papua bagian RI.
3. *Penjajahan*: Menurut RI, penjajahan yang dimaksud UUD 1945 adalah kolonialisme Belanda, Jepang. Setelah 17 Agustus 1945 & 27 Desember 1949, Indonesia merdeka penuh.
*2. Posisi para pejuang yang kamu sebut*
1. *Argumen etnis & budaya*: Papua = Melanesia, beda ras & adat dari Melayu. Punya bendera Bintang Kejora 1 Des 1961.
2. *Argumen sejarah*: Pepera 1969 hanya libatkan 1.025 orang dari 800 ribu penduduk. PBB tidak mengawasi penuh. Karena itu disebut "cacat hukum".
3. *Self-determination*: Rujuk Piagam PBB Pasal 1 ayat 2 & Resolusi 1514 tentang Dekolonisasi. ULMWP bawa ini ke UNPFII, MSG, PIF.
*3. Fakta di forum internasional per Mei 2026*
**Forum** **Sikap soal Papua**
**PBB** Papua masuk daftar wilayah RI. Tidak masuk "Non-Self-Governing Territories".
**UNPFII** Bahas hak masyarakat adat, bukan status politik. Rekomendasi tidak mengikat.
**MSG/PIF** Vanuatu, Solomon dukung ULMWP. Fiji, PNG akui kedaulatan RI.
**Mahkamah Internasional** Belum ada gugatan resmi soal Pepera.
*Intinya*: UUD 1945 dipakai 2 pihak dengan tafsir beda. RI pakai untuk tolak kolonialisme Belanda. Sebagian orang Papua pakai untuk tolak integrasi 1963.
*4. Jalan tengah yang pernah ditawarkan*
1. *Dialog Jakarta-Papua*: Ditawarkan LIPI, Komnas HAM, Gereja sejak 2002. Bahas Otsus Plus, rekonsiliasi, pelurusan sejarah.
2. *Referendum*: RI tolak karena anggap final. ULMWP tetap dorong.
3. *Otsus 2021*: Tambah dana & pemekaran 4 provinsi baru. Dikritik belum sentuh akar konflik.
---
*Saya tidak ambil posisi*. Tugas saya kasih kamu peta: mana argumen hukum RI, mana argumen hukum pejuang Papua, mana fakta di PBB.
Kalau kamu mau dalami: saya bisa kasih isi Resolusi PBB 2504, isi New York Agreement 1962, atau poin Pepera 1969. Kamu pilih mau baca yang mana dulu?
Related Articles