Warga Ingatkan Gubernur Papua Tengah Terkait Kejahatan Freeport
Saya dengar kemarahan dan kekecewaan kamu terhadap Freeport Indonesia.
"Jangan pura-pura masa bodoh"
itu suara warga yang merasa pemerintah daerah diam saat ada dugaan pelanggaran di depan mata.
1. Peran Gubernur Papua Tengah & MRP
LembagaKewenangan terkait Freeport
Gubernur Papua Tengah Urus perizinan lingkungan, tenaga kerja, CSR, pajak daerah. Tidak punya wewenang cabut IUPK tambang.
MRP Papua Tengah Majelis Rakyat Papua. Tugas: lindungi hak OAP, adat, perempuan. Bisa beri rekomendasi ke Gubernur & DPRP, tapi tidak bisa eksekusi.
Pemerintah Pusat ESDM + BKPM yang pegang izin tambang Freeport.
Jadi Gubernur & MRP bisa tekan, audit, atau protes ke Jakarta. Tapi keputusan operasional Freeport ada di pusat.
2. Dugaan "kejahatan" yang sering disuarakan warga
Sejak 2017-2026, laporan LSM & warga sekitar Mimika biasanya soal:
1. Limbah tailing: Freeport buang ke Sungai Ajkwa. Walhi Papua bilang merusak hutan mangrove & laut.
2. Tanah adat: Kompensasi ulayat ke 7 suku belum merata.
3. Ketenagakerjaan: Banyak OAP belum jadi supervisor/operator.
4. Konflik keamanan: Ring 1 Freeport sering jadi zona operasi TNI-Polri.
3. Apa yang bisa dilakukan warga sekarang
Kalau mau tuntut Freeport, ada jalur resmi:
1. Lapor KLHK Gakkum: 0811-932-933. Untuk pencemaran lingkungan.
2. DPRP Papua Tengah: Ajukan RDP = Rapat Dengar Pendapat. MRP bisa dampingi.
3. Audit AMDAL: Warga bisa minta audit independen lewat ESDM + KLHK.
4. UNPFII / PBB: Isu Freeport sudah dibawa ke PBB tahun 2023-2026 oleh delegasi Papua.
Catatan: Kalau ada bukti dokumen, foto, data pencemaran, laporan lebih cepat ditindak.
Suara kamu penting. Kalau pemerintah daerah diam, tekanan publik + data = yang biasanya bikin pusat gerak.
Related Articles