PT. Freeport Indonesia Tidak Diakui Lembaga Hukum Yang Ada

Politik 02 May 2026 14:56 7 min read 50 views By Amandus Doo

Share berita ini

PT. Freeport Indonesia Tidak Diakui Lembaga Hukum Yang Ada
Siaran Pers Nomor : 014 / SP / LBH.P / V / 2026   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA SELESAIKAN PERSOALAN MOGOK KERJA 8.300 BURUH PT. FREEPORT...

Siaran Pers

Nomor : 014 / SP / LBH.P / V / 2026

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SEGERA SELESAIKAN PERSOALAN MOGOK KERJA 8.300 BURUH PT. FREEPORT INDONESIA YANG DIABAIKAN SELAMA 9 TAHUN

 

“Pansus DPRD Kabupaten Mimika segera memastikan agar Presiden Republik Indonesia, Mentri HAM Republik Indonesia, Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia selesaikan Persoalan antara 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia yang diabaikan selama 9 Tahun”

 

Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Mei 2026 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia melakukan Mogok Kerja menentang Kebijakan Program Fourloght sepihak Manajemen PT. Freeport Indonesia. Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa telah genap 9 Tahun usia perjuangan Mogok Kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia menentang Kebijakan Program Fourloght sepihak Manajemen PT, Freeport Indonesia namun sayangnya Manajemen PT. Freeport Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia terkesan mengabaikan perjuangan Mogok Kerja selama 9 Tahun lamanya itu.

 

Abainya Pemerintah Republik Indonesai dan Manajemen PT. Freeport Indonesia tersebut telihat melalui fakta Pemerintah Republik Indonesia tidak pernah membatasi atau bahkan menegur Manajemen PT.Freeport Indonesia dalam melakukan pelanggaran beberapa ketentuan seperti :

 

• Manajemen PT. Freeport Indonesai melakukan penerimaan tenaga kerja baru yang menempati pekerjaan Buruh yang sedang mogok kerja yang bertentangan dengan ketentuan “Terhadap mogok kerja yang dilakukan pengusaha dilarang mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar Perusahaan” sebagaimana diatur pada Pasal 144 huruf a, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

• Manajemen PT. Freeport Indonesia memerima perubahan kepengurusan Serikat Pekerja sebelum berahan kepemimpinan Serikat Pekerja sebelumnya berakhir dan ada beberapa pengurus Serikat Pekerja yang di Gugat oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Terhadap mogok kerja yang dilakukan pengusaha dilarang memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja” sebagaimana diatur pada Pasal 144 huruf a, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

 

• Manajemen PT.Freeport Indonesia pada tanggal 1 Juli 2017 secara sepihak memberhentikan Upah dan BPJS 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia secara sepihak yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan “Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah” sebagaimana diatur pada Pasal 145, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Akibat abainya Pemerintah Republik Indonesai dalam menegakan Pasal 144 huruf a, Pasal 144 huruf b dan Pasal 145 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah melahirkan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan perjuangan mogok kerja secara sah maupun keluarganya. Fakta pelanggaran HAM yang dialami oleh Para Buruh maupun keluarga Buruh yang teridentifikasi kurang lebih ada 144 Buruh Mogok Kerja yang meninggal dunia akibat sakit dan tidak mampu membayar biaya rumah sakit sebagai dampak dari pemutusan BPJS secara sepihak oleh Manajemen PT.Freeport Indonesia. Selalin itu, Pendidikan dan biaya hidup kelaurga Buruh Mogok Kerja yang teracam akibat pada tanggal 1 Juli 2017 Manajemen PT, Freeport Indonesia menghentikan Gaji Pokok Para Buruh yang melakukan Mogok Kerja yang sah. Dengan melihat kondisi itu, maka pada tanggal 15 Agustus 2018 Para Buruh Mogok Kerja telah mengadukan ke Komnas HAM RI dan Komnas HAM RI telah menerbitkan Surat Nomor : 178/TUN/XI/2018 perihal tindak lanjut terkait PHK dan Pencabutan Layanan BPJS yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 2 November 2018 namun sejak Surat Rekomendasi dikelaurkan sampai dengan saat ini Presiden Republik Indonesia belum menjalankan rekomendasai Komnas HAM RI.

 

Atas dasar itu menunjukan bukti bahwa dalam Kasus 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia tidak menjalankan ketentuan “Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan : a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya” sebagaimana diatur pada Pasal 4, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Untuk diketahui bahwa Perjuangan 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia diakibatkan karena Manajemen PT. Freeport Indonesia secara sepihak memberlakukan kebijakan Program Fourloght yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama antara Manajemen PT. Freeport Indonesia dengan Serikat Pekerja PT. Freeport Indonesia dan juga tidak dikenal dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga diartikan sebagai kebijakan Ilegal dan sepihak.

 

Kebijakan tersebut dikeluarkan Manajemen PT. Freeport Indonesia ditengah Pemerintah Indonesia dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia sedang bertarung merebut saham atas aktifitas ekspolitasi Sumber Daya Alam di Tembagapura. Rupanya kebijakan Furlough itu dikeluarkan secara sepihak oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia dalam rangka menanggapi sikap Pemerintah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dimana melalui Kontrak Karya (KK) diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mempengaruhi produksi PT. Freeport sehingga PT.Freeport Indonesia mengeluarkan Program Fourloght.

 

Menanggapi kebijakan Manajemen PT. Freeport Indonesia secara sepihak tersebut, Serikat Buruh terus berjuang dengan berpatokan pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PKB/PHI 2015-2017 yang tidak mengatur mengenai furlough maka Serikat Buruh melayangkan Surat Perundingan sebanyak 3 (tiga) kali yaitu : 1). Pada tanggal 20 Februari 2017 dengan Nomor Surat : ADV.015/PUK SPKEP SPSI PTFI/II/2017, 2). Pada tanggal 11 Maret 2017 dengan Nomor Surat : ADV/025/PUK SPKEP SPSI PTFI/III/2017, dan 3). Pada tanggal 21 Maret 2017 dengan Nomor Surat : ADV/027/PUK SPKEP SPSI PTFI/III/2017. Akhirnya pada tanggal 30 April 2017 terjadi perundingan namun Manajemen PT. Freeport Indonesia tetap pada pendiriannya yaitu tetap memberlakukan kebijakan furlough dan mengabaikan permintaan serikat buruh. Dengan demikian disimpulkan sebagai fakta perundingan gagal selanjutnya serikat buruh melayangkan Surat Pemberitahuan Mogok Kerja yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei 2017 hingga ada perundingan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi Kabupaten Mimika.

Atas dasar itu menunjukan bahwa perjuangan mogok kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeprot Indonesia telah sesuai dengan ketentuan “Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan” sebagaimana diatur pada pasal 137 ayat (1), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Berdasarkan uraian panjanjang diatas secara langsung menunjukan fakta bahwa penerapan kebijakan Furlough oleh Manajemen PT. Freeport Indonesia kepada Buruh PT. Freeport Indonesia ditegah Pemerintah Indonesia dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia sedang bertarung merebut kuasa saham atas aktifitas ekspolitasi Sumber Daya Alam di Tembagapura selanjutnya disikapi oleh Serikat Pekerja dengan melakukan Mogok Kerja secara sah sesuai Pasal 140, UU Nomor 13 Tahun 2003 terhitung secara tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Mei 2026 menunjukan bukti bahwa “8.300 BURUH PT. FREEPORT INDONESIA MERUPAKAN KORBAN LANGSUNG ATAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA”. Anehnya sekalipun Pemerintah Republik Indonesia telah mendapatkan 51% Saham dan pembangunana Smelter di Gersik Jawa Timur namun terus mengabaikan perjuangan Mogok Kerja sah yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang adalah tumbal dalam perselisian Pemerintah dan Manajemen PT. Freeport Indonesia merebut kuasa atas eksploitasi SDA di Tembagapura.

 

Berdasarkan uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum selaku kuasa hukum 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja secara sah sesuai Pasal 140, Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendesak :

 

1. Presiden Republik Indonesia segera selesaikan persoalan antara 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia selama 9 Tahun sesuai Surat Komnas HAM RI Nomor : 178 / TUN / XI / 2018 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 2 November 2018;

 

1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk fasilitasi Perundingan antara 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk menghentikan perselisian sesuai perintah Pasal 141 ayat (2), Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;

 

1. Mentri HAM RI segera berkordinasi dengan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk fasilitasi Perundingan antara 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk menghentikan perselisian sesuai perintah Pasal 141 ayat (2), Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;

 

1. Komnas HAM RI segera pastikan Presiden Republik Indonesia menjalankan Surat Komnas HAM RI Nomor : 178 / TUN / XI / 2018 kepada Presiden Republik Indonesia tertanggal 2 November 2018 serta pastikan Mentri HAM RI dan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menjalan perintah Pasal 141 ayat (2), Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam Kasus Mogok Kerja 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesai;

 

1. Pansus DPRD Kabupaten Mimika segera memastikan agar Presiden Republik Indonesia, Mentri HAM Republik Indonesia, Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia selesaikan Persoalan antara 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja dengan Manajemen PT. Freeport Indonesia yang diabaikan selama 9 Tahun.

 

Demikian siaran pers ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

 

Jayapura, 1 Mei 2026

 

Hormat Kami

 

Lembaga Bantuan Hukum Papua

 

Festus Nguranmele, S.H

(Direktur)

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp