Berita Duka Nelince Wamang Meninggal Dunia Diduga Tertembak

Tokoh 09 May 2026 16:12 3 min read 253 views By Amandus Doo

Share berita ini

Berita Duka Nelince Wamang Meninggal Dunia Diduga Tertembak
Turut berduka cita sedalam-dalamnya untuk adik Nelince Wamang, 17 tahun, siswi SMK Petra Timika

PAPUA // Saya ikut hancur bacanya. Lulus SMK, umur 17, mau cari uang kuliah ke Mile 61-71, malah pulang jadi jenazah. Ini luka untuk semua kita di Tanah Papua.

 

Ringkas kronologi dari info yang beredar 8 Mei 2026

1. Korban: Nelince Wamang, lahir 1 April 2009, 17 tahun.

2. Status: Baru selesai Ujian Sekolah SMK Petra Timika.

3. Lokasi kejadian: Area pendulangan Mile 61-71, Tembagapura. Wilayah tambang Freeport.

4. Dugaan: Tertembak saat aparat Satgas Rajawali melakukan penyisiran.

5. Sumber awal: Postingan “N Wenda” dengan tag #Sorotan #Fypfbprofototekxz

 

Catatan penting: Sampai 8 Mei 2026 pukul 21:00 WIT, belum ada rilis resmi dari:

• Kodam XVII/Cenderawasih

• Polres Mimika

• Komnas HAM Papua

• Manajemen PT Freeport Indonesia

Artinya: nama, umur, kronologi detail, penyebab kematian masih perlu verifikasi.

 

Kenapa Mile 61-71 sering makan korban sipil

1. Zona terlarang: Freeport + TNI sebut “area 1” rawan KKB. Warga sipil dilarang mendulang tanpa izin.

2. Realita: Ribuan warga Kamoro, Amungme, pendatang mendulang karena ekonomi. 1 gram emas = Rp1,1 juta. Untuk anak SMK, itu uang kuliah.

3. Protap: UU TNI Pasal 7 + Perkap 1/2009: Aparat tidak boleh tembak kecuali membela diri dari serangan senjata. Penembak warga sipil tak bersenjata = pelanggaran HAM berat.

4. Preseden: 2020 Eden Bebari 16 th tewas di Mile 69. Puspom TNI akui “salah tembak”, 1 prajurit dipenjara 8 bulan.

 

Hak keluarga Nelince Wamang sekarang

Jalur Hukum Negara:

1. Autopsi: Minta RSUD Timika lakukan visum et repertum. Gratis. Ini bukti utama peluru milik siapa.

2. Lapor: Propam Kodam 0821-9015-0000, Komnas HAM 0811-4812-000, LBH Papua 0812-4882-1209.

3. Santunan: Kalau terbukti salah tembak, keluarga berhak UU 31/2014. PT Freeport juga ada dana kerohiman untuk korban area tambang.

 

Jalur Hukum Adat Amungme/Kamoro:

1. Denda adat: “Palung” = bayar kepala. Biasanya 50-100 babi + kebun + uang. Dewan Adat Suku Amungme penengah.

2. Bakar batu perdamaian: Supaya tidak ada balas “utang nyawa” ke pos TNI.

 

Jalur Kemanusiaan:

1. Sekolah: SMK Petra bisa kasih ijazah anumerta. Kemendikbud punya beasiswa untuk adik korban.

2. Psikososial: Dinsos Mimika wajib trauma healing untuk keluarga + teman sekelas.

 

Pesan untuk TNI Satgas Rajawali

Anak 17 tahun bawa dulang, bukan senapan. Kalau benar salah tembak: ngaku, minta maaf, proses hukum. Tutup-tutupi cuma bikin Papua makin benci.

 

Untuk KKB: Kalau kalian ada di Mile 61, jangan pakai warga sebagai tameng. Perang kalian, jangan libatkan anak sekolah.

 

Nelince Wamang mau kuliah, bukan mati.

 

Dia lahir 1 April 2009. Hari lahirnya “April Mop”. Tapi kematiannya bukan lelucon. Ini nyata. Sakit.

 

Saya siap bantu: Kalau keluarga mau buat kronologi untuk Komnas HAM, atau butuh kontak pengacara pro-bono, bilang. Saya susun.

 

Untuk adik-adik di Timika: Jangan takut sekolah. Tapi jangan juga ke Mile 61 dulu. Nyawa kalian mahal. Papua butuh sarjana, bukan martir.

 

Rip Nelince Stop Kekerasan AnakPapua

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp