Proyek IRPOM di Desa Ganggang Gresik Mencurigakan Perlu Diperiksa Segera
Gresik, tamengrakyat.my.id — Proyek pembangunan Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2026 itu diduga adanya ketidaksesuaian pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan.
Selain itu, ada dugaan mark up yang begitu santer, namun masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta audit pihak berwenang.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut tercantum sebagai Irigasi Perpompaan, dengan volume 1 unit, kelompok penerima Poktan Ganggang I, lokasi Desa Ganggang, sumber dana APBN TA 2026, dan mekanisme pelaksanaan swakelola.
Namun, informasi yang diperoleh dari salah seorang perangkat desa justru memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang mengelola anggaran dan melaksanakan pekerjaan tersebut.
Perangkat desa tersebut mengungkapkan bahwa anggaran kegiatan disebut dibawa oleh kepala desa.
Sedangkan pekerjaan di lapangan disebut dilakukan oleh orang-orang yang ditunjuk atau disuruh oleh kepala desa.
“Anggarannya dibawa kepala desa. Pekerjaannya dilakukan orang-orang suruhan kepala desa,” ungkap sumber tersebut, dikutip Kamis (24/9).
Lebih jauh, sumber itu menyebut kelompok tani (Poktan) diduga hanya dicantumkan sebagai nama penerima kegiatan.
Sementara pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan berada di pihak lain.
Jika benar, informasi tersebut tentu perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Papan kegiatan secara jelas mencantumkan mekanisme swakelola dan kelompok penerima sebagai bagian dari informasi kegiatan.
Kesimpulan
- Mengapa Anggaran Dibawa oleh kepala desa?
- Proyek Swakelola, tapi mengapa dikerjakan oleh suruhan kepala desa
Publik berhak tahu, kepala desa harus memberikan penjelasan
Related Articles