Indonesia, Apakah Republik Ini Sudah Merdeka?

Hukum 17 Aug 2026 18:03 2 min read 48 views By spam

Share berita ini

Indonesia, Apakah Republik Ini Sudah Merdeka?
Proklamasi dikumandangkan agar NKRI tidak memperoleh kemerdekaan dari Jepang, why mengapa?

Surabaya, tamengrakyat.my.id - Indonesia, yang kemudian menjadi negera kesatuan berbentuk republik ini merdeka pada 17 Agustus 1945.

 

Pada hari itu, naskah Proklamasi Kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan didampingi oleh Mohammad Hatta, Jumat, 17 Agustus 1945, pukul 10.00 WIB, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. 

 

Kekalahan Jepang

Jepang menyerah kepada Sekutu setelah kota Hiroshima dan Nagasaki dibom. Hal ini menciptakan kekosongan kekuasaan di Indonesia.

 

Peristiwa Rengasdengklok

Para pemuda membawa Soekarno dan Mohammad Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak agar proklamasi segera dipercepat tanpa menunggu keputusan Jepang.

 

Berdasarkan hukum internasional dan Konvensi Montevideo 1933, syarat utama agar suatu negara bisa berdiri dan diakui merdeka mencakup empat unsur penting.

 

Rakyat

Memiliki rakyat (penduduk tetap), yaitu sekelompok manusia yang tinggal menetap di suatu wilayah dan menjadi subjek dan penggerak tata kelola kehidupan bernegara.

 

Wilayah

Menguasai wilayah teritorial yang jelas meliputi daratan, lautan, dan udara tempat warga hidup dan pemerintah menjalankan kekuasaan.

 

Pemerintahan yang berdaulat

Ada badan atau penyelenggara negara yang sah dan berkuasa penuh. Mampu mengatur tata tertib, hukum, serta keamanan dalam negeri tanpa intervensi asing.

 

Mampu menjalin hubungan Internasional

Penyelenggara negara mampu mengadakan hubungan dengan negara lain, menjalin kerja sama diplomatik dan ekonomi dengan negara merdeka lainnya.

 

Unsur Konstitutif Negara Merdeka

Secara de facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan berdasarkan kenyataan atau fakta nyata di lapangan bahwa suatu negara atau pemerintahan telah berdiri dan berkuasa, nyata dan beroperasi.

 

Secara de jure

Pengakuan resmi berdasarkan hukum internasional dari negara-negara lain, yang sah berdasarkan kaidah hukum internasional dan peraturan formal yang berlaku.

 

Pengertian dan KarakteristikPengakuan 

De Facto bersifat sementara atau terbatas pada hubungan ekonomi dan perdagangan saja.Belum memiliki hak dan kewajiban diplomatik penuh antarnegara.

 

Pengakuan De Jure diberikan secara resmi dan sah menurut hukum internasional. Bersifat tetap dan berlaku selamanya. Membuka hubungan diplomatik penuh, seperti pertukaran duta besar dan pembukaan kedutaan.

 

Dalam SejarahIndonesia, setelah memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesia secara de facto diakui memiliki wilayah dan pemerintahan sendiri. 

 

Pengakuan secara de jure menyusul kemudian setelah mendapat dukungan resmi dari negara lain seperti Mesir dan Belanda. 

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp