MTsN 3 Sidoarjo Digoyang Pungli Jual Kain Seragam dan Minta Sumbangan

Pendidikan/Sekolah 06 Oct 2026 10:23 • 2 min read • 23 views • By Syaiful Macan

Share berita ini

MTsN 3 Sidoarjo Digoyang Pungli Jual Kain Seragam dan Minta Sumbangan
Padahal, kata sumber, MTsN 3 Sidorajo menerima dana Bantuan Oowrasiinal Sekolah (BOS) ratusan juta rupiah setiap tahun.

SIDOARJO, tamengrakyat.my.id - Madrasah Tsnawiyah Negeri 3 (MTsN 3) Sidoarjo, dikeluhkan publik karena memungut biaya Rp1,8 juta untuk tiga setel kain seragam yang belum dijahit, dan "sumbangan" Rp300 ribu.

 

Padahal, kata sumber, MTsN 3 Sidorajo menerima dana Bantuan Oowrasiinal Sekolah (BOS) ratusan juta rupiah setiap tahun.

 

Kepala MTsN 3 Sidoarjo Jumakir, kini harus menghadapi pertanyaan publik terkait sederet angka tersebut di atas yang menuntut penjelasan.

 

Dugaan kasus pungutan liar (pungli) kini mengarah kepada instansi plat merah teraebut.

 

Pertanyaan sederhana publik;

1. Apa dasar penarikannya?

2. Ke mana uang wali murid tersebut dipertanggungjawabkan?

 

Analisa

Jika 256 siswa baru seluruhnya membeli paket kain Rp1,8 juta, nilai transaksinya mencapai Rp460,8 juta. 

 

Jika seluruh wali menyerahkan Rp300 ribu, kalkulasinya mencapai Rp76,8 juta. 

 

Angka itu merupakan hasil perhitungan, sehingga kuitansi dan pembukuan menjadi penentu nilai penerimaan sebenarnya.

 

Harga kain Rp1,8 juta juga terpaut jauh dari pembanding retail. 

 

Penelusuran toko daring 2026 menemukan kain Oxford seragam sekitar Rp23 ribu per meter, kain seragam Tetron Cotton sekitar Rp29.985 per meter, sementara bahan Pramuka Meltop SNI ditawarkan mulai sekitar Rp42.500.

 

Dengan asumsi kebutuhan total 9,75 meter untuk tiga setel, bahkan menggunakan pembanding tertinggi Rp42.500 per meter, nilai bahan sekitar Rp414.375. 

 

Maka kesimpilan publik, dibanding harga Rp1,8 juta, selisihnya mencapai sekitar Rp1,386 juta per siswa atau sekitar Rp354,7 juta jika dihitung untuk 256 siswa. 

 

Sementara itu, dokumen pagu Kementerian Agama mencatat BOS MTsN 3 sebesar Rp832,86 juta pada 2025 dan Rp888,725 juta pada 2026.

 

Regulasi 

PMA Nomor 16 Tahun 2020 mewajibkan Komite Madrasah melaporkan hasil penggalangan dan penggunaan dana kepada wali murid. 

 

Pasal 23 bahkan melarang Komite menjual pakaian atau bahan seragam di madrasah dan mengambil keuntungan ekonomi dari tugasnya. 

 

Jika transaksi dilakukan melalui koperasi, Jumakir perlu menjelaskan :

1. Siapa pengurusnya?

2. Siapa pemasoknya?.

 

Termasuk harus dijelaskan, bagaimana harga Rp1,8 juta ditetapkan dan apa hubungan pengelolaannya dengan madrasah maupun komite.

 

Catatan Monev BOS 2025 di MTsN 3 Sidoarjo 

MTsN 3 Tarik tercantum sebagai satu dari 10 MTs yang diperiksa. 

 

Laporan menemukan persoalan berupa : 

1. SK honor dan Tim BOS yang belum dilampirkan.

2. Nota tanpa tanggal

3. Kwitansi di atas Rp5 juta tanpa meterai.

4. Kelengkapan dokumen rapat 

5. Perpajakan hingga 

6. Dokumentasi pembelian

 

Kini pertanyaannya

1. Apa dasar sumbangan Rp300 ribu

2. Siapa menerima uangnya

3. Siapa pemasok kain

4. Berapa harga beli sebenarnya

5. Berapa margin koperasi, dan 

6. Apa hasil rekomendasi pemeriksaan BOS MTsN 3?

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp