NGR Keluarkan Seruan Nasional untuk Warga Papua

Politik 02 May 2026 08:12 4 min read 119 views By Amandus Doo

Share berita ini

NGR Keluarkan Seruan Nasional untuk Warga Papua
Momentum ini ditegaskan sebagai Hari Aneksasi, bukan Hari Integrasi

Holandia, West Papua // Nieuw Guinea Raad (NGR) secara resmi mengeluarkan Seruan Nasional Bangsa Papua dalam rangka memperingati 63 tahun sejak pengambilalihan administrasi West Papua oleh Indonesia pada 1 Mei 1963.

 

Momentum ini ditegaskan sebagai Hari Aneksasi, bukan Hari Integrasi, sekaligus menjadi panggilan bagi seluruh rakyat Papua dan komunitas internasional untuk terus memperjuangkan keadilan, hak asasi manusia, serta hak menentukan nasib sendiri bagi Bangsa Papua.

 

Tanggal 1 Mei 1963 merupakan salah satu hari paling bersejarah sekaligus paling kelam dalam perjalanan Bangsa Papua.

 

Pada hari itu, administrasi West Papua diserahkan oleh United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) kepada Republik Indonesia tanpa persetujuan rakyat Papua sebagai pemilik sah negeri ini.

 

Penyerahan tersebut, menurut Nieuw Guinea Raad, bukanlah sebuah integrasi yang sah, melainkan aneksasi yang dilakukan melalui kesepakatan kekuatan internasional tanpa melibatkan Bangsa Papua.

 

Selama enam puluh tiga tahun, rakyat Papua tidak pernah memberikan persetujuan atas penguasaan Indonesia di West Papua.

 

Karena itu, NGR menegaskan bahwa pendudukan tersebut tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional yang menjamin hak setiap bangsa untuk menentukan masa depannya sendiri.

 

Enam Pilar Kebenaran Sejarah dan Hukum

Seruan nasional ini berdiri di atas enam pilar utama yang menjadi dasar perjuangan Bangsa Papua.

Pada 1 Desember 1961, Bangsa Papua telah mendeklarasikan identitas kebangsaannya melalui pengibaran Bendera Bintang Kejora, penetapan lagu kebangsaan "Hai Tanahku Papua", dan simbol-simbol nasional lainnya dalam kerangka dekolonisasi internasional.

 

Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dinilai cacat hukum karena ditandatangani tanpa kehadiran, persetujuan, maupun representasi Bangsa Papua.

 

Hal ini bertentangan dengan prinsip self-determination yang dijamin dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Tanggal 1 Mei 1963 dipandang sebagai hari aneksasi, bukan integrasi, karena tidak pernah ada referendum, plebisit, ataupun konsultasi yang melibatkan rakyat Papua.

 

PEPERA 1969 dinilai sebagai proses yang tidak demokratis karena hanya melibatkan 1.025 orang untuk mewakili ratusan ribu rakyat Papua pada masa itu. Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya mencatat hasilnya, tanpa memberikan ratifikasi penuh.

 

NGR juga menyatakan bahwa sejak 1963 hingga saat ini, ratusan ribu orang Papua telah menjadi korban kekerasan, penghilangan paksa, penyiksaan, pengungsian, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

 

Saat ini, West Papua dinilai berada dalam kondisi darurat militer dan darurat kemanusiaan akibat berbagai operasi keamanan yang berlangsung di sejumlah wilayah.

 

Hentikan Operasi Militer di Tanah Papua

Nieuw Guinea Raad dengan tegas mendesak penghentian segera Operasi Damai Cartenz dan Operasi Habema.

 

Kedua operasi tersebut dinilai telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang luas, termasuk pengungsian massal, kerusakan kampung, jatuhnya korban sipil, serta trauma berkepanjangan di berbagai wilayah Papua.

 

NGR juga mendesak agar akses bagi jurnalis internasional, lembaga kemanusiaan, dan pemantau hak asasi manusia segera dibuka tanpa syarat ke seluruh wilayah Papua.

 

Tuntutan kepada Komunitas Internasional

NGR menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk segera menggelar sidang khusus mengenai krisis kemanusiaan di West Papua dan membentuk Komisi Investigasi Internasional Independen.

 

Mahkamah Internasional diminta untuk mengeluarkan pendapat hukum mengenai status West Papua, termasuk meninjau keabsahan New York Agreement 1962 dan PEPERA 1969.

 

Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) didorong untuk terus mengangkat isu West Papua dalam setiap forum regional maupun internasional.

 

Sementara itu, Dewan HAM PBB diminta segera mengirimkan Special Rapporteur untuk melakukan investigasi langsung di wilayah Papua.

 

SERUAN KEPADA SELURUH RAKYAT PAPUA

Dalam rangka memperingati 1 Mei 2026, Nieuw Guinea Raad menyerukan kepada seluruh rakyat Papua di tujuh wilayah adat, di seluruh Indonesia, dan di seluruh diaspora dunia untuk:

 

1. Gelar Aksi Damai Serentak

Laksanakan aksi damai, mimbar bebas, long march, dan penyampaian pernyataan sikap pada tanggal 1 Mei 2026 di seluruh wilayah Papua dan kota-kota dunia.

 

2. Selenggarakan Seminar dan Diskusi Publik

Bahas sejarah West Papua, status hukum internasional, PEPERA 1969, serta perkembangan situasi kemanusiaan terkini.

 

3. Adakan Doa Kebangsaan

Satukan gereja, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, dan seluruh elemen masyarakat dalam doa bersama bagi keselamatan Bangsa Papua.

 

4. Dokumentasikan Kesaksian Korban

Rekam, kumpulkan, dan sebarkan seluruh kesaksian korban kekerasan untuk disampaikan kepada dunia internasional.

 

5. Bangun Solidaritas Internasional

Perkuat jaringan dengan gereja, LSM, parlemen, organisasi HAM, dan komunitas internasional.

 

6. Laksanakan Kampanye Digital Serentak

Gunakan tagar berikut di seluruh platform media sosial pada 1 Mei 2026:

 

Pernyataan Penutup

Enam puluh tiga tahun mereka mencoba membungkam kami.

Enam puluh tiga tahun kami terus berbicara.

Senjata bisa membunuh tubuh.

Tetapi senjata tidak bisa membunuh kebenaran, sejarah, dan hak."

 

Seruan nasional ini telah disebarluaskan kepada seluruh rakyat Papua, diaspora internasional, Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Internasional, Dewan HAM PBB, MSG, PIF, Komite C-24, media internasional, dan seluruh organisasi sipil dunia.

 

Sebarkan seruan ini. Satukan barisan. Suarakan kebenaran. Tegakkan keadilan.

 

1 Mei 2026: Hari Aneksasi, Hari Perlawanan, Hari Persatuan Bangsa Papua.

 

Ketua NIUW GUINEA RAAD

AMINUS BALINGGA

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp