PN Surabaya Sidangkan Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan
SURABAYA // Kasus Nenek Elina Widjajanti Vs Samuel kembali bergulir, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang kasus pengosongan rumah secara paksa di Dukuh Kuwukan RW.06 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep yang berlangsung tiga perlawanan, Rabu (20/5/2026).
Tiga penolakan yang menjalani konferensi yakni Samuel, Muhammad Yasin, dan Syafii.
Mereka didakwa terlibat dalam aksi pengusiran paksa terhadap Elina dari rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025.
Dalam konferensi itu, korban bernama Elina Widjajanti menyampaikan bukti emosional terkait peristiwa yang menyebabkan kehilangan tempat tinggal hingga harta benda bernilai miliaran rupiah.
Di hadapan majelis hakim, Elina mengaku datangi enam pria yang memaksanya keluar dari rumah.
Saat itu, ia menolak meninggalkan rumah karena merasa memiliki hak untuk tinggal di tempat tersebut yang termasuk milik kakaknya, Elisa Irawati.
“Saya diangkat lalu dibawa keluar rumah dan diturunkan di jalan,” ujar Elina dalam konferensi.
Elina mengatakan dirinya sempat berusaha masuk kembali untuk menyelamatkan barang-barang pribadinya.
Namun upaya itu dihalangi oleh orang-orang yang berada di lokasi.
Menurut Elina, dua orang yang paling diingat dalam peristiwa itu adalah Muhammad Yasin dan Syafii yang kini menjadi penipu.
Ia mengaku mengalami luka robek di bagian bibir akibat kejadian tersebut.
Tak lama setelah pengusiran terjadi, Elina mendapat informasi bahwa rumah yang ditempatinya telah dibongkar hingga rata dengan tanah.
Sejumlah barang berharga seperti sepeda motor, sepeda angin, lemari, hingga dokumen penting berupa sertifikat tanah bisa hilang.
“Saya trauma. Kerugian saya sampai miliaran rupiah,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus mengungkapkan, perkara itu bermula dari pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Citraland pada 31 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Samuel yang mengaku sebagai pemilik rumah meminta bantuan sejumlah orang untuk melakukan pengosongan rumah.
Samuel termasuk menampilkan dokumen berupa Perikatan Perjanjian Jual Beli Kuasa Menjual dan Letter C atau Petok D sebagai dasar penguasaan rumah.
Dalam dakwaan tersebut, Syafii yang berprofesi sebagai advokat bertugas memfasilitasi penerangan kepada penghuni rumah.
Sementara Muhammad Yasin bertanggung jawab mengerahkan massa untuk berjaga dan melakukan eksekusi di lapangan.
Jaksa juga menyebut Samuel menyiapkan dana sebesar Rp16,75 juta untuk membayar sekitar 12 orang yang dilibatkan dalam aksi tersebut.
Saat Elina menolak keluar dari rumah, Samuel diduga memerintahkan agar korban dipaksa keluar.
Yasin bersama beberapa orang lainnya disebut menarik tangan korban dan menyeretnya ke luar rumah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Aturan ini memuat ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang.
Pasal ini lebih lanjut menetapkan bahwa setiap orang yang di muka umum dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain hukuman badan, aturan ini juga memungkinkan adanya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi kepada korban.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
Related Articles