Dipukul Orang? Tenang Siapkan Data Ini Simak Denda Pidananya

Hukum 29 Jun 2026 15:56 2 min read 201 views By spam

Share berita ini

Dipukul Orang? Tenang Siapkan Data Ini Simak Denda Pidananya
Penganiayaan adalah segala bentuk tindakan sewenang-wenang yang disengaja, yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan jasmani, atau luka pada tubuh orang lain

Ujung Galuh, tamengrakyat.my.id - Tak perlu buang-buang energi dan mengotori tangan, jika anda dipukul, segera laporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat (Polsek atau Polres) untuk diproses sebagai tindak pidana penganiayaan. 

 

Pemukulan diatur dalam peraturan hukum Indonesia sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Apa yang harus disiapkan

Kumpulkan Bukti

Ambil foto atau video luka/memar, rekaman CCTV di lokasi, dan simpan pakaian yang anda gunakan saat kejadian, nanti diperlukan saat pemeriksaan.

 

Segera Visum

Mintalah Surat Permintaan Visum dari pihak kepolisian untuk diperiksa dokter. Hasil visum berfungsi sebagai alat bukti yang sah

.

Kategori Khusus KDRT 

Jika pemukulan dilakukan oleh pasangan/keluarga (KDRT) atau melibatkan anak, Anda juga dapat melapor atau meminta pendampingan ke SAPA 129 milik Kementerian PPPA (Hotline 129 / WhatsApp 08111129129). 

 

Siapkan data-data sebagai berikut:

  1. Siapa yang memukul Anda? orang tidak dikenal, teman, atau pasangan)?
  2. Apakah ada saksi mata di lokasi kejadian?
  3. Apakah pemukulan tersebut meninggalkan luka fisik yang terlihat?

 

Tindakan memukul orang lain diatur sebagai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 3 bulan hingga maksimal 7 tahun, atau denda hingga Rp10 juta, tergantung pada tingkat keparahan dampak luka. 

 

Detail ancaman pidana dikategorikan sebagai berikut:

Penganiayaan Ringan

Jika pemukulan hanya menimbulkan rasa sakit atau luka memar tanpa menyebabkan penyakit dan menghalangi aktivitas sehari-hari.

Sanksi

Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. (Berdasarkan UU 1/2023, ancaman ini maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta).

 

Penganiayaan Biasa

 Jika pemukulan mengakibatkan luka, rasa sakit, atau gangguan kesehatan/penyakit.

Sanksi

Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.

 

Penganiayaan Berat

Jika pemukulan menyebabkan korban cacat, lumpuh, kehilangan panca indra, atau membahayakan nyawa.

Sanksi

Pidana penjara maksimal 5 tahun, atau maksimal 7 tahun jika korban sampai mati. 

 

Sebagai pengecualian, pelaku dapat dibebaskan dari hukuman jika pemukulan dilakukan dalam kondisi pembelaan diri terpaksa (mempertahankan nyawa, kehormatan, atau harta benda) akibat serangan mendadak.

(Spam)

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp