Dipukul Orang? Tenang Siapkan Data Ini Simak Denda Pidananya
Ujung Galuh, tamengrakyat.my.id - Tak perlu buang-buang energi dan mengotori tangan, jika anda dipukul, segera laporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian terdekat (Polsek atau Polres) untuk diproses sebagai tindak pidana penganiayaan.
Pemukulan diatur dalam peraturan hukum Indonesia sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Apa yang harus disiapkan?
Kumpulkan Bukti
Ambil foto atau video luka/memar, rekaman CCTV di lokasi, dan simpan pakaian yang anda gunakan saat kejadian, nanti diperlukan saat pemeriksaan.
Segera Visum
Mintalah Surat Permintaan Visum dari pihak kepolisian untuk diperiksa dokter. Hasil visum berfungsi sebagai alat bukti yang sah
.
Kategori Khusus KDRT
Jika pemukulan dilakukan oleh pasangan/keluarga (KDRT) atau melibatkan anak, Anda juga dapat melapor atau meminta pendampingan ke SAPA 129 milik Kementerian PPPA (Hotline 129 / WhatsApp 08111129129).
Siapkan data-data sebagai berikut:
- Siapa yang memukul Anda? orang tidak dikenal, teman, atau pasangan)?
- Apakah ada saksi mata di lokasi kejadian?
- Apakah pemukulan tersebut meninggalkan luka fisik yang terlihat?
Tindakan memukul orang lain diatur sebagai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat 3 bulan hingga maksimal 7 tahun, atau denda hingga Rp10 juta, tergantung pada tingkat keparahan dampak luka.
Detail ancaman pidana dikategorikan sebagai berikut:
Penganiayaan Ringan
Jika pemukulan hanya menimbulkan rasa sakit atau luka memar tanpa menyebabkan penyakit dan menghalangi aktivitas sehari-hari.
Sanksi
Pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta. (Berdasarkan UU 1/2023, ancaman ini maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta).
Penganiayaan Biasa
Jika pemukulan mengakibatkan luka, rasa sakit, atau gangguan kesehatan/penyakit.
Sanksi
Pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Penganiayaan Berat
Jika pemukulan menyebabkan korban cacat, lumpuh, kehilangan panca indra, atau membahayakan nyawa.
Sanksi
Pidana penjara maksimal 5 tahun, atau maksimal 7 tahun jika korban sampai mati.
Sebagai pengecualian, pelaku dapat dibebaskan dari hukuman jika pemukulan dilakukan dalam kondisi pembelaan diri terpaksa (mempertahankan nyawa, kehormatan, atau harta benda) akibat serangan mendadak.
(Spam)
Related Articles