Jangan Jual Motor Kridit Itu Pidana Simak Kasus Ini
JEMBER, tamengrakyat.my.id – Pria berinisial AP, Debitur PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jember, terbukti secara sah mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Akibatnya, Pengadilan Negeri Jember pun menjatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan kepada dia, tertanggal 3 Juni 2026.
Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi Abdillah, mengingatkan masyarakat agar tidak mengalihkan, menggadaikan, maupun memindahtangankan kendaraan yang tetap menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.
Kepada seluruh masyarakat, perlu selalu diingat bahwa hak dan kewajiban dari perjanjian membebani yang melekat kepada pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.
"Segala tindakan pelanggaran atas perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak terkait,” katanya.
Kronologis kasus
Sebelumnya, AP mengajukan pembiayaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna biru melalui FIFGROUP Cabang Jember berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 803000079525.
Pembiayaan tersebut memiliki nilai sebesar Rp26.925.000 dengan tenor 36 bulan dan kewajiban angsuran sebesar Rp979.000 per bulan.
Begitu pembiayaan disetujui dan kendaraan diterima, AP hanya melakukan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali angsuran.
Selanjutnya, diketahui kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dipindahkan ke pihak lain tanpa izin tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.
Sebelumnya, FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan berbagai upaya persuasif, termasuk mengumpulkan serta somasi kepada AP
Namun, kewajiban pembayaran belum terselesaikan dan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak lagi berada dalam penguasaan debitur.
Akibat perbuatan tersebut, FIFGROUP Cabang Jember mengalami kerugian material sebesar Rp31.328.000.
Perkara kemudian dilaporkan dan diproses hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jember.
Sementara itu, FIFGROUP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas proses pembiayaan serta mendukung penegakan hukum, terhadap setiap subjek jaminan fidusia.
(spam)
Related Articles