DPPKB Kutim Terguncang Isu Keterlibatan LGBT
KUTIM — Sebanyak 62 Aparatur Sipil Negara (ASN) DPPKB Kutim, mulai dari Sekretaris Dinas, Kabid, Kasubag, hingga Staf bertanda tangan dan menyampaikan pernyataan sikap resmi menyangkut dinamika internal yang terjadi di instansi tersebut.
Sejumlah poin penting dalam secarik surat resmi, ditujukan kepada Bupati Kutim, Senin 13 April 2026.
Suratnya berisi penolakan atas wacana kembalinya Achmad Junaidi sebagai Kepala DPPKB Kutim.
Tertulis penolakan tersebut didasarkan atas status Achmad Junaidi yang sudah memohon berhenti atas permintaan sendiri (pensiun dini) dan telah disetujui Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Baca juga : Perjalanan Asmara Kades Gading Dari Isu Selingkuh Hingga Nikah Siri
Skandal di tubuh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kutai Timur atau DPPKB Kutim itu kini memanas.
Institusi yang mengontrol keluarga itu disorot publik akibat salah satu pegawainya diduga terlibat dalam perilaku yang dinilai melanggar norma kesusilaan (LGBT).
"Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri (pensiun dini) dan telah disetujui oleh Bupati Kutai Timur berdasarkan Surat Nomor: T-800.1.6.6/0753/BUP tanggal 17 Maret 2026, dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2026," demikian bunyi surat tersebut.
Para ASN juga turut menyoroti keberadaan pegawai DPPKB berinisial BP yang diduga terlibat dalam perilaku LGBT.
Dugaan pelanggaran kesusilaan ini mencuat berdasarkan pemberitaan yang beredar di media sosial, yang menyebut BP merupakan seseorang dengan orientasi seksual menyimpang.
ASN DPPKB menolak keberadaan oknum tersebut dan mendesak pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah dan BKPSDM Kutim, untuk segera memeriksa oknum yang dimaksud.
Mereka juga meminta proses pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, dapat dijatuhkan sanksi disiplin secara tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, guna menjaga integritas dan wibawa Aparatur Sipil Negara," tulisnya.
Katanya, pernyataan ini merupakan bentuk komitmen ASN dalam menjaga marwah, integritas, dan nama baik DPPKB Kutim, Pemerintah Kutim, serta instansi terkait.
Related Articles