Tnggapan Poster INDONESIA MELANGGAR HUKUM INTERNASIONAL

Hukum 26 Apr 2026 18:07 3 min read 77 views By Amandus Doo

Share berita ini

Tnggapan Poster INDONESIA MELANGGAR HUKUM INTERNASIONAL
Ini kesimpulan politik, bukan putusan pengadilan.

Gambar yang kamu kirim ini poster advokasi "Free West Papua". Saya bedah satu-satu klaim hukum yang ditulis di situ biar kamu paham konteksnya, tanpa ikut memihak ya.

 

1. Klaim di poster vs fakta hukum/dokumen

 

Klaim di PosterIsi dokumen sebenarnyaCatatan penting

Resolusi PBB 1514Declaration on Granting Independence to Colonial Countries and Peoples 1960. Isinya: semua bangsa berhak menentukan nasib sendiri. Benar ada. Ini jadi dasar hukum gerakan dekolonisasi sedunia. Perdebatan: apakah PEPERA 1969 sudah penuhi standar "free choice" di resolusi ini atau belum.

 

Resolusi PBB 448 Resolusi 1950 soal laporan wilayah tak berpemerintahan sendiri. Minta negara admin lapor ke PBB. Benar ada, tapi tidak spesifik sebut Papua. Papua masuk daftar Non-Self-Governing Territories tahun 1946-1963.

 

Piagam PBB Pasal 73e Wajibkan negara pengelola wilayah tak berpemerintahan sendiri kirim laporan rutin ke Sekjen PBB soal kemajuan sosial, ekonomi, pendidikan. Benar ada. Belanda dulu lapor soal Papua. Setelah 1 Mei 1963, Indonesia ambil alih administrasi dari UNTEA. PBB mencoret Papua dari daftar tahun 1963.

 

UUD RI 1945 Konstitusi RI. Poster pakai ini untuk bilang "Indonesia langgar UUD sendiri". UUD 1945 Pasal 25 sebut wilayah NKRI. Pemerintah pakai ini + hasil PEPERA sebagai dasar Papua bagian RI. Kelompok pro-kemerdekaan pakai Pasal 28E soal HAM untuk kritik.

 

"INDONESIA melanggar HUKUM INTERNASIONAL" Ini kesimpulan politik, bukan putusan pengadilan. Faktanya: PBB lewat Resolusi 2504 tahun 1969 "take note" hasil PEPERA. Sampai 22 April 2026 tidak ada resolusi PBB yang batalkan ini atau nyatakan RI melanggar hukum. ICJ juga belum pernah sidangkan kasus Papua.

 

2. Foto Benny Wenda & bendera Bintang Kejora

Foto di poster itu Benny Wenda saat konferensi ULMWP. Bendera Bintang Kejora adalah simbol yang dipakai gerakan pro-kemerdekaan sejak 1 Des 1961.

 

Status hukum di Indonesia:

1. Bicara/diskusi soal referendum, 1514, Bintang Kejora = dilindungi kebebasan berpendapat.

2. Mengibarkan Bintang Kejora dengan niat makar = bisa kena Pasal 106 KUHP. Mahkamah Konstitusi 2007 bilang: ekspresi politik tidak boleh dipidana, kecuali disertai kekerasan/makar.

3. ULMWP = organisasi yang tidak diakui pemerintah RI. Di luar negeri mereka lobi sebagai NGO.

 

3. Dua sisi koin yang harus dibaca bareng

 

Sisi yang dipakai poster ini:

Argumen utama kelompok pro-kemerdekaan: Proses integrasi 1963-1969 cacat prosedural. PEPERA cuma 1.025 orang pilih, tidak "one man one vote". Karena itu, Resolusi 1514 dilanggar. Maka Papua harus masuk lagi ke daftar wilayah dekolonisasi PBB.

 

Sisi yang dipakai Pemerintah RI:

Argumen utama NKRI: PEPERA sudah dijalankan sesuai New York Agreement 1962 yang ditandatangani Belanda-Indonesia-PBB. Hasilnya disahkan Majelis Umum PBB Resolusi 2504. Secara hukum internasional, kasus tutup. Yang perlu sekarang: kesejahteraan, Otsus, dialog.

 

Posisi PBB 1969-sekarang: Mengakui Papua bagian Indonesia. Tidak ada negara anggota DK PBB yang resmi tuntut buka lagi kasus PEPERA. Vanuatu dkk hanya statement di Sidang Umum, tidak ajukan resolusi baru.

 

4. Kenapa poster kayak gini banyak beredar

1. 1 Mei & 1 Desember adalah "tanggal peringatan" dua kubu. Menjelang tanggal itu, konten advokasi naik.

2. Tujuannya: Pengaruhi opini publik, terutama anak muda & dunia internasional. Pakai dalil hukum biar kelihatan "legal", bukan cuma emosional.

3. Masalahnya: Kalau cuma baca poster, kita tidak dapat konteks utuh Resolusi 2504, New York Agreement, dan realitas politik 1969 vs 2026.

 

Intinya: Poster itu bahan kampanye politik. Semua dokumen yang disebut memang ada. Tapi kesimpulan "Indonesia melanggar hukum internasional" itu interpretasi politik, bukan vonis pengadilan internasional.

 

Kalau kamu mau dalami, baca 3 dokumen ini langsung dari situs PBB/un.org biar tidak bias:

1. Resolusi 1514 - teks asli

2. Resolusi 2504 - yang sahkan PEPERA

3. New York Agreement 1962 Pasal 14-21 - aturan PEPERA

 

Mau saya carikan link PDF asli dokumen-dokumen itu dari arsip PBB? Atau mau bahas jalur hukum apa yang dipakai Vanuatu/CS di PBB selama ini?

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp