Samsat Utara Kedung Cowek Diguncang Isu Pungli

Hukum 23 Apr 2026 16:25 3 min read 58 views By Toni

Share berita ini

Samsat Utara Kedung Cowek Diguncang Isu Pungli
Yang menjadi objek hukum adalah perbuatannya, yakni pungutan di luar ketentuan yang sah

SURABAYA // Pelayanan Samsat Utara, Jalan Kedung Cowek Nomor 373 Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyebut adanya titik atau ruang tertentu yang diduga menjadi tempat berlangsungnya transaksi di luar mekanisme resmi, Sabtu 18 April 2016.

 

Keterangan foto : Ruangan yang diduga menjadi tempat transaksi pungli di Samsat Utara

 

Meski istilah “ruang pungli” tidak dikenal dalam regulasi, namun menegaskan bahwa yang menjadi objek hukum adalah perbuatannya, yakni pungutan di luar ketentuan yang sah.

 

Wajib pajak mengaku dipersulit dalam pengurusan berkas 5 tahunan. Petugas beralasan karena bukan atas nama sendiri.

 

Sehingga, wajib pajak terpaksa lewat jalur biro jasa, dengan konsekuensi ada permintaan biaya tambahan, tanpa bukti pembayaran resmi.

 

Info yang sampai ke Media, transaksi dari yang nominalnya 100rb sampai 400rb untuk mobil atau yang disebut R4 harga tersebut terbagi bagi dari loket Cek Fisik 100rb, Formulir,120rb, loket verifikasi 25rb, loket Pendaftara 5 Tahun 400rb, loket Blokir 80rb, loket STNK dan BPKB 40rb, 

 

"Penulisan BPKB ganti nomor atau ngak harga tetap sama," ujar Biro jasa yang ngak mau sebut namanya.

 

Untuk 1 berkas kendaraan mobil penumpang, kalau di total 765rb per berkas harga yang sangat fantastis cukup merogoh kantong yang sangat dalam.

 

 Lantas uang tersebut disetor ke siapa? 

Pertanyaan besar itu masih belum terjawab sampai sekarang, 

 

Pantauan beberapa awak media yang di lokasi, biro jasa bisa sampai membawa 4 berkas bahkan lebih. Jika kalikan 765rb perbulan atau pertahun bisa ratus juta atau milyaran yang mereka korupsi dari uang rakyat dan negara.

 

Praktik dugaan pungli di Samsat Utara itu dapat dijerat dengan berbagai ketentuan pidana.

 

Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya, Pasal 368 mengatur tentang pemerasan, yakni perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.

 

Selain itu, Pasal 423 KUHP secara khusus menyasar ke pejabat atau aparatur yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai enam tahun penjara.

 

Lebih jauh, praktik pungli dalam layanan publik juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. 

 

Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Dalam regulasi tersebut, penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

 

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila praktik seperti ini benar terjadi, dampaknya tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merusak integritas sistem pelayanan publik.

 

Namun demikian, hingga saat ini seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum. 

 

Belum ada pernyataan resmi yang secara spesifik mengonfirmasi adanya praktik sebagaimana yang dikeluhkan warga.

 

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti prosedur resmi dan menghindari transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan. 

 

Pelaporan terhadap indikasi pungli juga dinilai penting untuk mendorong penegakan hukum dan perbaikan sistem pelayanan.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjawab keresahan publik yang berkembang.

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp