Normalisasi Kalianak Potensi Ricuh Warga Tambak Asri Kembalikan Surat Peringatan

Terkini 15 Apr 2026 18:06 3 min read 53 views By spam

Share berita ini

Normalisasi Kalianak Potensi Ricuh Warga Tambak Asri Kembalikan Surat Peringatan
Warga Tambak Asri melakukan aksi simbolis mengembalikan Surat Pemberitahuan (SP) 1 dan 2, yang dikeluarkan oleh Kantor Satpol PP Kota Surabaya pada Senin (13/4/26).

SURABAYA // Sejumlah perwakilan warga RT 09/RW 06 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan, melakukan aksi simbolis mengembalikan Surat Pemberitahuan (SP) 1 dan 2, yang dikeluarkan oleh Kantor Satpol PP Kota Surabaya pada Senin (13/4/26).

 

Warga Tambak Asri mengambil langkah ini sebagai bentuk protes atas ketidaksepakatan mengenai batas lebar sungai yang akan dinormalisasi.

 

Warga menegaskan bahwa aksi ini bukanlah bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan permintaan agar pembangunan dilakukan dengan merujuk pada dokumen historis yang mereka miliki.

 

Warga Tuntut Lebar 8 Meter Sebagai 'Harga Mati'.

 

Ketua RW 06 Tambak Asri, Karnoto, menyatakan bahwa warga meminta pemerintah kota konsisten menggunakan acuan lebar sungai 8 meter, sesuai dengan dokumen dari BPKAD dan Dinas Perikanan tahun 1985.

 

Berdasarkan penandaan saat ini, terdapat 41 bangunan yang terdampak, 4 di antaranya terancam rata dengan tanah.

 

"Warga meminta ada ruang permintaan 8 meter untuk lebar sungai. Jika belum ada titik temu namun eksekusi tetap dipaksakan pada 16 April nanti, kami khawatir akan terjadi gesekan di lapangan. Kami berharap ada solusi yang adil bagi warga terdampak," ujar Karnoto.

 

Sementara Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP menegaskan bahwa langkah pemberian SP merupakan prosedur administratif sebelum dilakukannya penertiban. 

 

Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa pihaknya tetap merujuk pada data dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) serta petak kretek Kelurahan Genting dan Morokrembangan.

 

"Fokus kami adalah mengembalikan sungai ke lebar alaminya sesuai dokumen yang ada. Kami memberikan ruang bagi warga untuk melakukan pembongkaran mandiri, dan personel kami siap membantu jika dibutuhkan," jelas Mudita

 

Selain itu Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak Sumaryono, atas nama perwakilan warga terdampak, meragukan kajian teknis yang mendasari normalisasi tersebut.

 

Ia menyebutkan bahwa banjir di wilayahnya lebih sering dipicu oleh fenomena air rob, bukan penyempitan sungai akibat curah hujan. 

 

Warga berharap jajaran pimpinan Kota Surabaya dan DPRD dapat turun langsung untuk memediasi konflik ini.

 

Info beredar, terkait warga yang bangunan rumahnya harus dibongkar total, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk melakukan outreach dan menyiapkan langkah relokasi ke rumah susun. 

 

Sementara pemerintah tetap menekankan bahwa proyek ini merupakan langkah strategis untuk penanggulangan banjir di Surabaya secara luas.

 

Menuju Tenggat Waktu Penertiban Normalisasi tahap dua ini menyasar lebih dari 100 bangunan di sepanjang aliran sungai.

 

 Setelah masa berlaku SP 2 berakhir, pihak berwenang akan mengeluarkan surat peringatan terakhir. 

 

Publik berharap proses ini dapat berjalan kondusif demi kepentingan bersama, sebab warga tetap bersikeras pada tuntutan batas wilayah 8 meter demi mempertahankan ruang hidup mereka.

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp