Kasatnarkoba Polres KP3 Tanjung Perak Bantah Berita Permintaan Uang Pelepasan Tahanan

Terkini 15 Apr 2026 14:06 4 min read 82 views By Ambon

Share berita ini

Kasatnarkoba Polres KP3 Tanjung Perak Bantah Berita Permintaan Uang Pelepasan Tahanan
AKP. Adik Agus Putrawan, selaku Kasatnarkoba Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya membantah isu permintaan dana pelepasan tahanan

SURABAYA // AKP. Adik Agus Putrawan, selaku Kasatnarkoba Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya membantah isu permintaan dana pelepasan tahanan di depan awak media Jumat(10/4/2026), terkait tertangkapnya tersangka Dy(46) warga Manukan Dono pada Rabu (1/4/2026) lalu.

 

"Bahwa pemberitaan yang ada saat ini tidak benar, bahkan tersangka ini kita kategorikan pengguna atau pemakai bahkan bisa dikatakan pecandu. Dan saat penangkapan pun tidak di temukan barang bukti, namun dari hasil pemeriksaan medis memang tersangka positif sebagai pengguna.untuk itu tersangka wajib mendapatkan haknya agar mendapatkan rehabilitasi atau pengobatan dan hal itu sudah kami lakukan dan kami kirimkan ke Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ( LRPPN) guna mendapatkan pengobatan agar tersangka terlepas dari ketergantungannya mengkonsumsi narkoba yang ia pakai. Dan pembantaran itupun kita lakukan secara Gratis tanpa biaya apapun . dan dalam hal ini pun kami wajib melaporkan ke BNN dan harus di verifikasi dulu oleh Tim Assessment Terpadu BNN (TAT) karena memang itu kewenangan mereka ." Jelas adek pada awak media yang hadir .

 

"Jadi dalam hal ini pihak kami telah melaksanakan proses penangkapan dan memberikan hak pada tersangka selaku pengguna narkoba tanpa ada permintaan dana sedikitpun jadi isu tersebut tidak benar,."dan bisa rekan rekan temui dan tanyakan langsung pada tersangka yang saat ini sudah mengalami pengobatan di lembaga LRPPN, silahkan rekan rekan datang langsung menemui tersangka dan tanyakan langsung apakah ada anggota saya yang meminta uang atau tidaknya. Dan kami melakukan proses hukum sesuai perundang undangan bahwa apabila penangkapan tersangka ini selaku pengguna sudah menjadi kewajiban Langsung kami fasilitasi untuk menjalani rehabilitasi ," jelas adik mengakhiri wawancara saat itu.

 

Di sisi lain apa yang menjadi penjelasan kasat narkoba KP3 AKP.Adik Agus Putrawan tentang di rehabnya tersangka Dy di lembaga LRPPN yang terletak di Jl. Khairil Anwar No. 23 Surabaya., HARIFIN selaku humas lembaga tersebut saat di konfirmasi melalui via seluler oleh awak media ini pada Rabu(15/4/2026), menjawab ," bahwa memang benar adanya tersangka Dy adalah tersangka yang di bantarkan oleh pihak Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Sabtu (4/4/2026) lalu.dan hingga saat ini Dy masih menjalani pengobatan, dan terapi terapi akan halnya hipno terapi, " bahkan ada kurang lebihnya 16 pasien di lembaga kami yang masih menjalani pengobatan mas, dan di lembaga ini paling lama pasien disini maksimal menjalani pengobatan selama 3 bulan bahkan lebih, semua kami.lakukan sampai pasien benar benar secara medis di nyatakan sudah terbebas dari pengaruh narkoba yang digunakannya," jelas Harifin .

 

Akan adanya isu pemulangan pasien, Harifin membantah bahwa di lembaga kami ini tidak ada satupun pasien kiriman dari polres, Polsek saat sudah masuk di lembaga ini bisa keluar atau pulang ke rumahnya. Itu tidak benar bisa di tanya semua orang, atau petugas yang ada. Kalau pasien sudah di kirim ke sini berdasarkan sesuai hasil TAT BNN pasien wajib menjalani proses pengobatan sampai selesai tidak ada yang ijin ijin pulang apalagi membuat lembaga ini sebagai modus pelepasan pura pura di rehab lalu di lepas melalui rumah rehabilitasi.lembaga kami ketat tidak bisa seperti itu, kalau sudah di kirim ke sini mas rehab ya rehab.semua pasien wajib hukumnya menjalani rehabilitasi sampai selesai sampai hasil medisnya di nyatakan sembuh dan baru di perbolehkan pulang jadi tidak benar bila kalau di rehab di sini bisa pulang seenaknya pasien apalah ada isu soal pemberian sejumlah uang dan lain lain.kami di sini di pantau ketat oleh BNN mas semua pegawai disini melaksanakan tugas sesuai ketentuan peraturan yang ada demi kebaikan pada pasien .bahkan lembaga kami disini tergolong lembaga rehabilitasi mandiri yang membiayai dana operasionalnya secara mandiri, walaupun seperti itu banyak beberapa pasien di sini sama sekali tidak memberikan atau tidak bisa membayar, kami gratiskan sepenuhnya asal mereka mau sungguh sungguh menjalani proses penyembuhan niat kamu kan kemanusiaan mas memberikan pelayanan terbaik bagi para pecandu narkoba mau dari kalangan masyarakat mampu atau tidak mampu pun kami terima .hitung hitung ibadah mas dan memberikan hal terbaik bagi masyarakat yang terpengaruh oleh narkoba.Dan memberikan manfaat baik bagi masa depan mereka," jelas Harifin pada awak media ini.

 

Jadi untuk isu kami memulangkan Dy, atau kami selalu menjadi tempat transit bagi para pecandu narkoba yg ingin pulang kerumahnya .itu semua isu yang tidak benar, dan bisa di tanya langsung ke pasien pasien yang telah mengalami rehabilitasi di lembaga kami .mereka wajib menjalani proses pengobatan sampai selesai. Dan masa rehab semua pasien di sini mas di tentukan sesuai hasil rekomendasi dari hasil TAT BNN," jelas Harifin mengakhiri konfirmasi akan benar tidaknya tersangka Dy ,.menjalani rehabilitasi di lembaga LRPPN. 

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp