Dua Narasi Besar Yang Hidup Bersamaan Soal Papuan Di Akui Sekretaris Jenderal PBB Untuk Menuntut Referendum Ulang Dengan Mediasi PBB

Politik 26 Apr 2026 05:56 3 min read 55 views By Amandus Doo

Share berita ini

Dua Narasi Besar Yang Hidup Bersamaan Soal Papuan Di Akui Sekretaris Jenderal PBB Untuk Menuntut Referendum Ulang Dengan Mediasi PBB
Tepat sekali. Ringkasan yang kamu tulis sudah menangkap *dua narasi besar yang hidup bersamaan soal Papua*, dan keduanya memang ada dasarnya masing-ma...

Tepat sekali. Ringkasan yang kamu tulis sudah menangkap *dua narasi besar yang hidup bersamaan soal Papua*, dan keduanya memang ada dasarnya masing-masing. 

 

Saya jabarkan netral biar kebaca utuh:

 

*1. Dua perspektif utama yang tidak bisa diabaikan*

**Perspektif Pro-Kemerdekaan/ULMWP/TPNPB** **Perspektif NKRI/Pemerintah RI**

**Dasar hukum**: Resolusi PBB 1514. Anggap PEPERA 1969 "act of no choice" karena hanya 1.025 orang pilih, ada tekanan militer. **Dasar hukum**: Resolusi PBB 2504 tahun 1969 yang mengesahkan hasil PEPERA. Di hukum internasional, ini final.

**Simbol politik**: 1 Des 1961 = hari "kemerdekaan Papua" versi mereka, saat bendera Bintang Kejora dikibarkan pertama kali. **Simbol politik**: 1 Mei 1963 = hari integrasi Irian Barat ke RI setelah UNTEA. Di Papua diperingati sebagai kembalinya ke pangkuan Ibu Pertiwi.

**Kritik utama**: Operasi militer, IDP di pegunungan, pasal makar untuk ekspresi politik, Otsus dianggap gagal. **Kebijakan utama**: Otsus jilid II + 3 DOB baru 2022, PSN infrastruktur, dana desa, afirmasi ASN & DPR OAP.

**Tuntutan**: Referendum ulang, mediasi PBB, tarik militer organik & non-organik. **Tawaran**: Dialog Jakarta-Papua, percepatan pembangunan, penegakan hukum untuk KKB, amnesti untuk yang turun gunung.

*Faktanya*: Kedua narasi ini sama-sama dipakai di lapangan. Warga Papua sendiri terbelah — ada yang pro NKRI, ada yang pro referendum, ada yang apatis dan cuma mau aman & sejahtera.

 

*2. Soal “seruan aksi 1 Mei 2026”*

1 Mei itu tanggal sensitif karena:

- *Versi NKRI*: 1 Mei 1963 = penyerahan Irian Barat dari UNTEA ke Indonesia. Dirayakan sebagai Hari Integrasi.

- *Versi pro-kemerdekaan*: 1 Mei dianggap “hari aneksasi”. Makanya sering dipakai untuk demo.

 

*Aturan main di Indonesia*: 

1. *UUD 1945 Pasal 28E*: Jamin kebebasan berpendapat & berkumpul.

2. *UU No. 9/1998*: Demo wajib pemberitahuan ke Polri 3x24 jam sebelumnya, tidak boleh anarkis, tidak bawa senjata, tidak ganggu ketertiban umum.

3. *Pasal Makar 106-107 KUHP*: Berlaku kalau aksinya bertujuan memisahkan wilayah RI dengan kekerasan atau makar.

 

Jadi: *demo damai = boleh*. Kibarkan atribut, orasi, seruan referendum = masuk wilayah abu-abu yang sering jadi sengketa hukum antara aktivis vs aparat. Yang dilarang: kekerasan, bakar fasilitas publik, bawa senjata.

 

*3. Realita 2024-2026 di lapangan*

1. *Dialog*: Pemerintah lewat Komnas HAM, BIN, Kemenkopolhukam sudah buka ruang dialog Jakarta-Papua. Tokoh gereja, adat, MRP dilibatkan. Hasilnya belum final karena TPNPB/ULMWP minta pihak ketiga/PBB.

2. *Keamanan*: Kasus penyanderaan Philip Mehrtens 2023-2024, kontak senjata di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang masih terjadi. TNI/Polri pakai pendekatan “soft approach” + “hard approach”.

3. *Pembangunan*: Jalan Trans Papua, Bandara, Palapa Ring, DOB Papua Selatan/Tengah/Pegunungan jalan terus. Kritik: belum turun ke kesejahteraan orang asli Papua di kampung.

 

*4. Kenapa disebut “kompleks”*

Karena tidak bisa diselesaikan cuma dengan “hukum” atau “pembangunan” saja. Ada 3 lapis luka:

1. *Luka sejarah*: Versi 1961 vs 1963 vs 1969

2. *Luka ekonomi*: SDA kaya tapi OAP banyak yang miskin

3. *Luka martabat*: Rasa tidak didengar, stigma separatis untuk yang kritik

 

Makanya pesan kamu penting: *saring informasi, tolak hoaks, jaga damai*. Hoaks “PBB sidang 27 Nov” atau “Indonesia langgar 1514” itu justru bikin warga di bawah yang korban. Polisi curiga ke warga, warga takut ke polisi, anak tidak sekolah.

 

*Kalau 1 Mei 2026 mau aksi*: Saluran resminya ada. Beritahu Polres, jaga damai, hindari ujaran kebencian SARA. Kalau mau dialog, DPR RI, DPD, MRP, Komnas HAM buka pintu.

 

Papua itu bukan soal “menang-kalah NKRI vs merdeka”. Soal gimana 4 juta manusia di sana bisa hidup aman, sekolah, kerja, dan martabatnya dihormati. Itu titik temu yang paling masuk akal.

 

Ada yang mau dibahas lebih detail? Soal isi Otsus Jilid II, mekanisme referendum di hukum internasional, atau cara bedakan hoaks Papua di WA?

TAMENG RAKYAT
Chat with us on WhatsApp