Warga Tambak Asri Menjerit Normalisasi Kalianak Kebijakan Tanpa Kesepakatan
SURABAYA – Rencana normalisasi Kalianak tahap 2 tak kunjung mencapai kata sepakat, bahkan Sabtu 11 April 2026 Warga RW 6 Tambak Asri Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya menggelar orasi, menolak beberapa tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya yang dianggap sewenang-wenang.
Aksi warga itu muncul akibat adanya penandaan rumah-rumah warga terdampak normalisasi sungai Kalianak tahap II yang dilakukan secara sepihak.
"Saya mewakili warga RT 9 menolak penandaan rumah rumah yang terdampak normalisasi ini,” teriak Suriyanto dalam orasi yang disambut teriakan peserta orasi lainnya.
Satpol PP Kota Surabaya mengeluarkan surat pemberitahuan I (SP I), yang memantik emosi warga, karena dianggap tidak memperhatikan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya tentang penundaan rencana normalisasi Kalianak.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar saudara melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan dimaksud paling lambat 16 April 2026," bunyi SP I tersebut.
Membaca SP I tersebut, Warga menilai Satpol PP Kota Surabaya telah mengeluarkan ancaman, yang seharusnya tidak dilakukan oleh lembaga pemerintah.
"Apabila sampai dengan tanggal 16 April 2026 saudara tidak melaksanakan pembongkaran mandiri, maka Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya akan melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," mengutip isi SP I yang beredar.
"Apakah ada dasar hukumnya?, pemerintah bongkar rumah warga sepihak?," Kalau sampai memaksa kami akan lawan apapun taruhannya," tukas RD tokoh warga setempat.
Warga kemudian mengembalikan SP I tersebut kepada pengurus RT untuk kemudian diserahkan kembali kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai tanda penolakan.
"Insya Allah hari senin besok kita akan bantu serahkan kembali surat itu ke pemerintah kota,” kata Ach mewakili suara warga.
Pengurus RW dan RT Warga Tambak Asri menegaskan, mereka tidak menolak normalisasi Kalianak, dengan catatan dilakukan sesuai keadaan sungai tersebut sebelumnya.
"Sungai ini dulu lebarnya sekitar 8 meteran, beda sama yang hilir memang lebih lebar dan di sana dulu memang digunakan para nelayan, kalau di sini bagian hulu lebih sempit, ayo pemerintah adu data," ungkap KBSR yang sepakat tetap melakukan perlawanan.
Bersambung ............
Related Articles