Suara Gubernur Khofifah Tanggapi 'Hattrick' OTT KPK di Jatim
SURABAYA // Khofifah Indar Parawansa, selaku Gubernur Jawa Timur ( Jatim ) bereaksi usai penangkapan terbaru yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat (10/4/2026).
KPK meringkus Gatut bersama sejumlah jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan stafnya.
Kasus Tulungagung ini menambah panjang daftar hitam kepala daerah di Jatim.
Pasalnya, sebelumnya, pada Januari 2026, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi ikut terjaring OTT terkait dugaan pemerasan dana CSR.
Khofifah kemudian buka suara menanggapi maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap kepala daerah di wilayahnya.
Tercatat, tiga kepala daerah di Jatim terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Khofifah mengatakan upaya pencegahan korupsi sebenarnya telah dilakukan secara intensif.
Ia mengungkap adanya saluran komunikasi khusus antara kepala daerah se-Jawa Timur dengan tim Bagian Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
“Ada grup kepala daerah dengan tim Korsupgah KPK, dan sebetulnya [kepala daerah] kabupaten/kota sudah pernah diajak untuk saling mencari solusi oleh KPK, sudah ya,” kata Khofifah dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, KPK juga telah melakukan pemanggilan secara personal kepada para kepala daerah untuk memberikan sosialisasi terkait tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Sebenarnya semua kabupaten/kota sudah pernah dipanggil satu per satu. Harapan kita tentu semua bisa menjaga pemerintahan yang bersih, tata kelola yang baik," imbuhnya.
Jauh sebelum itu, pada November 2025, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko juga diringkus penyidik KPK atas dugaan kasus suap jual-beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono.
Khofifah pun meminta agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan di wilayah Jatim, demi menjaga marwah tata kelola pemerintahan yang baik.
"Jadi kalau yang sudah terjadi seperti ini, pasti kita serahkan ke aspek hukum. Jadi ke KPK. Ini kan kewenangannya ada di KPK," tutupnya.